Bongkar Penyebab Nadiem Lakukan Perubahan Jadwal Pencairan Tunjangan TPG Sertifikasi Guru 2024?

Bongkar Penyebab Nadiem Lakukan Perubahan Jadwal Pencairan Tunjangan TPG Sertifikasi Guru 2024?

Uang Tunai Cair ke DANA Anda! Begini Cara Mendapatkan Saldo Gratis dari Pemerintah dalam Sekejap Rp 700 Ribu per Bulan, Buruan GABUNG!-PEXEL-

Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru Tahun 2024

Dalam rangka memastikan pencairan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2024, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendidik. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Memegang Sertifikat Guru yang Berlaku: Sebagai prasyarat utama, guru wajib memiliki sertifikat kependidikan yang masih berlaku. Sertifikat tersebut harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan bidang keahlian atau mata pelajaran yang diampu.


2. Memenuhi Standar Jam Mengajar: Para guru harus memenuhi jam mengajar yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka ajar. Kehadiran dan kualitas kegiatan mengajar sangat diutamakan dalam memenuhi persyaratan ini.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang Valid: NUPTK harus aktif dan tercatat dengan benar dalam Database Pendidikan (Dapodik). Selain itu, data pribadi guru juga harus lengkap dan akurat.

4. Aktif dalam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru (PPG): Para pendidik diwajibkan untuk mengikuti program PPG secara berkala sebagai upaya meningkatkan kompetensi profesional mereka. Bukti partisipasi dalam kegiatan ini menjadi salah satu unsur penilaian yang penting.



×

5. Memperlihatkan Kinerja Kerja yang Unggul: Kinerja kerja guru akan dievaluasi berdasarkan berbagai faktor, termasuk penilaian dari kepala sekolah, hasil supervisi, pencapaian belajar siswa, dan aspek-aspek kinerja lain yang relevan.

6. Bersih dari Catatan Buruk: Penting bagi guru untuk tidak memiliki catatan negatif dalam hal perilaku dan etika profesional. Ini mencakup larangan terhadap tindakan indisipliner atau pelanggaran kode etik profesi.

7. Mengajar di Institusi Pendidikan yang Terakreditasi: Sekolah tempat guru mengabdi harus memiliki status akreditasi minimal tingkat B dan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang sah dan masih berlaku.

8. Mengajar secara Penuh Waktu: Guru diharapkan untuk fokus pada tugas mengajarnya dan tidak merangkap jabatan tertentu di luar institusi pendidikan. Kehadiran penuh dan keterlibatan aktif dalam kegiatan pembelajaran menjadi poin penting dalam memenuhi kriteria ini.

Dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, diharapkan pencairan tunjangan sertifikasi guru dapat berlangsung secara lancar dan adil bagi semua pihak yang berhak menerimanya.***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya