Banyak Menarik Perhatian, Ternyata Ini Berapa gaji Pegawai Bea Cukai, Lengkap Info Apa Saja Tunjangan yang Didapatkan

Banyak Menarik Perhatian, Ternyata Ini Berapa gaji Pegawai Bea Cukai, Lengkap Info Apa Saja Tunjangan yang Didapatkan

Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu per Bulan dari Pemerintah Hanya Pakai KTP dan Klik Gabung Prakerja Sekarang Juga!--

Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai bagian dari ASN, besaran gaji para pegawai Bea dan Cukai telah ditetapkan secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015.

Menurut ketentuan tersebut, gaji pokok para pegawai Bea dan Cukai bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja masing-masing individu. Umumnya, gaji pokok mereka sejalan dengan gaji para PNS di lembaga pemerintah lainnya.


Sebagai contoh, berikut adalah kisaran gaji pokok yang diterima oleh para pegawai Bea dan Cukai di setiap golongan, mulai dari masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga MKG tertinggi sekitar 32-33 tahun:

  • Golongan IA: Rp1.486.500 - Rp2.224.600
  • Golongan IB: Rp1.623.400 - Rp2.355.200
  • Golongan IC: Rp1.692.100 - Rp2.454.800
  • Golongan ID: Rp1.763.600 - Rp2.558.700
  • Golongan IIA: Rp1.926.000 - Rp3.213.000
  • Golongan IIB: Rp2.103.300 - Rp3.348.900
  • Golongan IIC: Rp2.192.300 - Rp3.490.600
  • Golongan IID: Rp2.285.000 - Rp3.638.200
  • Golongan IIIA: Rp2.456.700 - Rp4.034.800
  • Golongan IIIB: Rp2.560.600 - Rp4.205.400
  • Golongan IIIC: Rp2.668.900 - Rp4.383.300
  • Golongan IIID: Rp2.781.800 - Rp4.568.800
  • Golongan IVA: Rp2.899.500 - Rp4.762.000
  • Golongan IVB: Rp3.022.100 - Rp4.963.400
  • Golongan IVC: Rp.3149.900 - Rp5.173.400
  • Golongan IVD: Rp3.283.200 - Rp5.392.200
  • Golongan IVE: Rp3.422.100 - Rp5.620.300.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya