Banyak Menarik Perhatian, Ternyata Ini Berapa gaji Pegawai Bea Cukai, Lengkap Info Apa Saja Tunjangan yang Didapatkan

Banyak Menarik Perhatian, Ternyata Ini Berapa gaji Pegawai Bea Cukai, Lengkap Info Apa Saja Tunjangan yang Didapatkan

Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu per Bulan dari Pemerintah Hanya Pakai KTP dan Klik Gabung Prakerja Sekarang Juga!--

Besaran Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bea Cukai berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang berarti pegawainya memiliki akses terhadap tunjangan yang sebanding dengan rekan-rekan mereka di lingkungan Kemenkeu.

Tunjangan pegawai Bea Cukai memang dikenal cukup besar dibandingkan dengan beberapa instansi pemerintahan lainnya. Berikut adalah daftar tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai beserta besaran masing-masing:

Tunjangan Kinerja


Tunjangan kinerja bagi pegawai Bea Cukai mengacu pada ketentuan tunjangan kinerja di Kemenkeu. Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan ini diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai setiap bulan, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan kelas jabatan. Tunjangan ini terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula tunjangannya.

Tunjangan fungsional pemeriksa

Besaran tunjangan fungsional pemeriksa pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa. Besarannya berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsional masing-masing individu.

Tunjangan Jabatan Struktural



×

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural karier PNS. Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan Suami/Istri

Pegawai Bea Cukai yang menikah dan memiliki status PNS berhak atas tunjangan suami/istri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan Anak

PNS Bea Cukai juga berhak atas tunjangan anak sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal untuk tiga anak.

Insentif Cukai

Insentif cukai merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja di bidang cukai. Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian di Bidang Cukai.

Besarnya insentif ini berbeda-beda setiap tahun dan bergantung pada kontribusi masing-masing pegawai terhadap pencapaian kinerja di bidang cukai.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya