Banyak Dicari! Siapa Dirjen Bea Cukai Saat Ini, Lengkap Penjelasan Tugas dan Fungsi Dirjen Bea Cukai

Banyak Dicari! Siapa Dirjen Bea Cukai Saat Ini, Lengkap Penjelasan Tugas dan Fungsi Dirjen Bea Cukai

Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai--

Banyak Dicari! Siapa Dirjen Bea Cukai Saat Ini, Lengkap Penjelasan Tugas dan Fungsi Dirjen Bea Cukai

Keberadaan Askolani, sang Direktur Jenderal Bea Cukai, mendapat sorotan publik seiring munculnya sejumlah kontroversi yang melibatkan DJBC. Salah satu insiden yang mencuri perhatian adalah penahanan alat bantu dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).


Informasi itu terungkap ketika seorang warganet yang mengaku sebagai pengelola SLB mengungkapkan bahwa bantuan dari Korea Selatan ditahan oleh bea cukai, dan SLB harus membayar sejumlah besar uang untuk mengeluarkannya.

Warganet menuntut DJBC agar segera membebaskan alat pembelajaran tersebut. Merespons tekanan tersebut, DJBC kemudian menyerahkan alat pembelajaran tunanetra tersebut kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional.

Baca juga: Siapa Pacar Marselino Ferdinan yang Baru? Profil an Biodata Nadia Raisya, Akun IG, Usia, hingga Pekerjaan dan Agamanya



×

Baca juga: Siapa Sausan Sabrina? Wanita Keturunan Arab yang Sah Menjadi Istri Penyanyi Kondang Virzha, Berikut Profil dan Biodatanya

Baca juga: Banyak Menarik Perhatian, Ternyata Ini Berapa gaji Pegawai Bea Cukai, Lengkap Info Apa Saja Tunjangan yang Didapatkan

Diketahui, alat pembelajaran tersebut merupakan hibah dari OHFA Tech Korea Selatan berupa 20 buah keyboard braille. Barang tersebut terjebak selama lebih dari satu tahun sejak 18 Desember 2022 lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan kelegaannya atas penyelesaian kasus ini. Dia menjelaskan bahwa hibah tersebut tertahan karena pihak pengirim tidak memberikan keterangan hibah secara jelas, sehingga Bea Masuk dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun demikian, DHL, sebagai pihak pengirim, telah mengajukan pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022. Namun, proses tersebut tidak dilanjutkan, sehingga Bea Cukai mengkategorikan barang hibah itu sebagai barang tidak dikuasai (BTD).

Askolani menekankan bahwa setelah DJBC mengetahui bahwa barang tersebut adalah hibah untuk kepentingan pendidikan atau sosial, mereka langsung menginformasikan bahwa barang hibah tersebut tidak dikenakan Bea Masuk atau pajak impor.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya