Makin Ketat Bawa Barang dari Luar Negeri, Cek Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara Lengkap Info Aturan dan Syaratnya

Makin Ketat Bawa Barang dari Luar Negeri, Cek Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara Lengkap Info Aturan dan Syaratnya

Bea Cukai--

Aturan Barang Tertahan di Bea Cukai

Barang yang tertahan di Bea Cukai seringkali disebabkan oleh proses kepabeanan yang belum selesai. Misalnya, jika Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) belum diserahkan oleh pihak Pengelola Jasa Kepabeanan (PJT), Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman untuk menetapkan nilai pabeannya.

Selain itu, barang juga bisa tertahan karena belum dilunaskannya Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).


Jika pembayaran tersebut sudah dilakukan melalui bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi, pemilik barang akan diberikan bukti pelunasan negara dalam bentuk SSPCP (Surat Setoran Pajak Cukai dan Pajak).

SSPCP ini harus diserahkan kepada pemilik barang oleh PJT atau PT Pos Indonesia, sehingga pemilik barang mengetahui jumlah pungutan yang telah dibayarkan beserta detailnya. Setelah itu, barang kiriman dapat diserahkan kepada pemilik oleh PJT.

Bagaimana Cara Mengecek Barang di Bea Cukai?

Untuk mengetahui status barang kiriman dari luar negeri, masyarakat dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui situs resminya di alamat beacukai.go.id/barangkiriman. Dengan mengakses situs tersebut, mereka dapat dengan mudah memantau posisi barang kiriman mereka. Hal ini membuka transparansi terhadap perkembangan kiriman, termasuk ketika barang sampai dan mungkin tertahan.



×

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa barang yang kemungkinan tertahan di Bea Cukai:

  1. Buka situs web beacukai.go.id/barangkiriman;
  2. Masukkan nomor resi paket yang diterima dari luar negeri;
  3. Informasi lengkap tentang posisi paket dan rincian tagihan akan ditampilkan;
  4. Jika status menunjukkan "data belum ditemukan", itu berarti barang belum masuk ke Indonesia dan belum dilaporkan kepada Bea Cukai oleh perusahaan pengiriman (PJT). Situasi ini juga mungkin terjadi jika barang memang tidak pernah dikirimkan atau ada tanda-tanda penipuan. Untuk memastikan, disarankan untuk menghubungi perusahaan pengiriman untuk klarifikasi lebih lanjut.
TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya