Makin Ketat Bawa Barang dari Luar Negeri, Cek Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara Lengkap Info Aturan dan Syaratnya
Bea Cukai--
Makin Ketat Bawa Barang dari Luar Negeri, Cek Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara Lengkap Info Aturan dan Syaratnya
Semakin ketat pengaturan terhadap barang bawaan dari luar negeri memerlukan pemahaman yang jelas terkait barang apa saja yang dikenakan bea cukai di bandara.
Hal ini karena barang yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor. Maka, penting untuk mengetahui daftar barang yang dapat dikenakan bea cukai.
Barang bawaan tersebut mencakup barang pribadi penumpang dan barang impor selain barang pribadi.
Barang impor yang langsung dibawa oleh penumpang dari luar negeri dapat dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika nilainya melebihi ambang batas tertentu.
Penentuan bea masuk didasarkan pada nilai pabean dari barang impor tersebut.
Nilai pabean diukur dari nilai transaksi barang impor yang dibawa atau dikirim oleh penumpang, serta harus memenuhi syarat tertentu.
Pemilik barang harus mampu menyediakan bukti pembayaran atas transaksi barang tersebut. Ketentuan terkait nilai pabean diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010.