Makin Ketat Bawa Barang dari Luar Negeri, Cek Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara Lengkap Info Aturan dan Syaratnya
Bea Cukai--
Barang yang Tidak Kena Bea Cukai
Terdapat aturan yang mengatur barang-barang yang tidak dikenakan bea cukai, terutama bagi barang bawaan penumpang di bandara, yang ditentukan berdasarkan nilai pabeannya. Jika nilai pabean suatu barang tidak lebih dari USD500 per orang, maka barang tersebut tidak akan dikenakan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Namun, jika nilai pabeannya melebihi USD500, maka akan dikenakan BM dan PDRI.
Pembebasan dari bea masuk diberikan untuk setiap barang bawaan individual. Selama nilai pabean masih di bawah atau setara dengan FOB USD500 per orang, maka tidak akan ada pungutan BM dan PDRI.
Meskipun demikian, aturan pembebasan BM dan PDRI memiliki batasan yang berbeda untuk barang kiriman dari luar negeri yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pembebasan bea hanya diberikan untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal hingga FOB USD50. Jika nilainya melebihi batas tersebut, pemilik barang akan diwajibkan membayar BM dan PDRI.
Pembebasan serupa juga berlaku untuk barang yang dikenai cukai. Cukai adalah pajak yang dikenakan oleh negara pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu, yang diatur oleh Undang-Undang Cukai, seperti rokok dan minuman keras.
Pembebasan dari barang cukai diberikan kepada setiap orang dewasa dengan ketentuan:
- 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya; dan/atau
- 1 liter minuman yang mengandung etil alkohol.