Makin Ketat Bawa Barang dari Luar Negeri, Cek Daftar Barang Kena Bea Cukai di Bandara Lengkap Info Aturan dan Syaratnya
Bea Cukai--
Aturan Barang Masuk di Bandara
Proses masuknya barang di bandara, termasuk kiriman yang dibeli dari luar negeri dan dikirim melalui perusahaan pengiriman, memerlukan kolaborasi yang aktif dalam pelaporan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). PIBK, juga dikenal sebagai dokumen PP22a, disampaikan oleh perusahaan pengiriman.
Tujuan dari pelaporan PIBK oleh perusahaan pengiriman kepada Bea Cukai adalah untuk mencegah penumpukan barang yang berlarut-larut. Jika tidak dilakukan dengan cepat, penundaan tersebut bisa mengakibatkan barang terjebak. Dengan pelaporan yang tepat waktu, proses kepabeanan oleh petugas Bea dan Cukai dapat berlangsung lebih lancar.
Setelah nilai pabean dari PIBK ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai, Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) akan diterbitkan. Namun, SPPB tidak berlaku untuk barang kiriman yang memerlukan izin dari instansi terkait. Perusahaan pengiriman kemudian membayar bea masuk melalui bank devisa dalam waktu maksimal tiga hari setelah SPPB diterbitkan.
Petugas Bea dan Cukai juga mengeluarkan dokumen PP22b sebagai tanggapan terhadap dokumen PP22a. Dokumen ini diterbitkan dalam waktu maksimal dua hari kerja, kecuali untuk barang kiriman yang membutuhkan izin dari instansi terkait.
Dasar hukum terkait proses kepabeanan barang kiriman ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006. Selain itu, regulasi ini juga dijelaskan dalam Surat Edaran Bersama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Nomor SE-21/BC/2000 dan Nomor 36/Dirutpos/2000.