Profil Hendry Lie, Pemiliki Sriwijaya Air yang Tersandung Kasus Korupsi PT Timah
Hendry Lie Sriwijaya Air--
Hendriy Lie, salah satu pemilik Sriwijaya Air, dan adiknya, Fandy Lingga, menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk.
Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan keduanya sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Hendriy Lie adalah salah satu pendiri PT Sriwijaya Air pada tahun 2022 bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim.
Ia merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga adalah adik-adiknya.
Hendriy Lie juga merupakan pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), sementara Fandy Lingga adalah bagian dari Marketing PT TIN.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima dari 14 saksi tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka, termasuk Hendriy Lie dan Fandy Lingga. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 21 orang, termasuk dalam perkara Obstruction of Justice.
Kasus ini berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, di mana beberapa tersangka, termasuk Hendriy Lie dan Fandy Lingga, diduga terlibat dalam penerbitan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) kepada perusahaan pemurnian dan pengolahan timah secara tidak sah.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari PT Timah Tbk.
Sebagai tindak lanjut, tiga dari lima tersangka, termasuk Fandy Lingga, ditahan sementara untuk kepentingan penyidikan. Hendriy Lie tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Tim penyidik juga sedang melakukan upaya untuk mengamankan aset milik para tersangka sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.