Tampang Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Tega Habisi Nyawa Junior Gara-gara Pakai Pakaian Olahraga 

Tampang Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Tega Habisi Nyawa Junior Gara-gara Pakai Pakaian Olahraga 

Tampang Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Tega Habisi Nyawa Junior Gara-gara Pakai Pakaian Olahraga --

Tampang Tersangka Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Tega Habisi Nyawa Junior Gara-gara Pakai Pakaian Olahraga 

TRS, seorang mahasiswa senior berusia 21 tahun yang terlibat dalam insiden kekerasan terhadap seorang mahasiswa tingkat lebih rendah di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, telah diidentifikasi sebagai tersangka utama oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut), yaitu Kombes Gidion Arif Setyawan.


Menurut penjelasan dari Kombes Gidion, TRS dikenai pasal pembunuhan, yang berpotensi memberinya hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun.

Baca juga: Siapa Suami Yeyen Lydia? Biodata Tokoh Bi Opi di Film 'Ancika Dia yang Bersamaku 1995' Tayang Segera di Netflix: Umur, Agama, Karier dan Akun Sosial Media

"Tersangka tunggal adalah Saudara TRS, salah satu taruna STIP Cilicing tingkat 2. Lalu korbannya sudah diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat 1," kata Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, pada Sabtu (4/5/2024).



×

Pasal yang digunakan adalah Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa "Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”.

Sementara itu, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Siapa Abang Nathan? Pria yang Chat WA nya Tersebar Hingga Viral di Twitter, Umur Kini Dipertanyakan

Baca juga: Siapa Febi Senda? Wanita yang Viral Usai Video Syurnya Diduga Tersebar di TikTok dan X, Bukan dari Keluarga Biasa?

Baca juga: Pabrik BATA Tutup Karena Apa? Siapa Pemiliknya dan Bagaimana Nasib Karyawan hingga Faktor Pemicunya? Selengkapnya

Dalam penanganan kasus ini, Gidion mengungkap bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi yang terkait dengan kejadian di STIP tersebut.

"36 orang ini ada taruna, ada pengasuh, ada dokter, dan ada ahli," tambahnya.

Kejadian tragis ini bermula dari persepsi TRS terhadap korban dan teman-temannya yang dianggap melakukan kesalahan.

lanjutan,

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya