TRS Identitas Pelaku Penganiayaan Taruna STIP yang Habisi Nyawa Junior Karena Hal Sepele, Pakai Baju Olahraga Saat Masuk Ruangan
Siapa Inisial TRS Pelaku Penganiayaan Putu Satria Ananta Rustika Taruna STIP yang Tewas ditangan Senior Gara-gara Hal Sepele--
TRS Identitas Pelaku Penganiayaan Taruna STIP yang Habisi Nyawa Junior Karena Hal Sepele, Pakai Baju Olahraga Saat Masuk Ruangan
Tampang Tersangka Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Tega Habisi Nyawa Junior Gara-gara Pakai Pakaian Olahraga
TRS, seorang mahasiswa senior berusia 21 tahun yang terlibat dalam insiden kekerasan terhadap seorang mahasiswa tingkat lebih rendah di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, telah diidentifikasi sebagai tersangka utama oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara (Jakut), yaitu Kombes Gidion Arif Setyawan.
Menurut penjelasan dari Kombes Gidion, TRS dikenai pasal pembunuhan, yang berpotensi memberinya hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun.
"Tersangka tunggal adalah Saudara TRS, salah satu taruna STIP Cilicing tingkat 2. Lalu korbannya sudah diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat 1," kata Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, pada Sabtu (4/5/2024).
Pasal yang digunakan adalah Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa "Pasalnya, 338 jo atau subsider 351 ayat 3 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,”.
Sementara itu, Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Siapa Abang Nathan? Pria yang Chat WA nya Tersebar Hingga Viral di Twitter, Umur Kini Dipertanyakan
Dalam penanganan kasus ini, Gidion mengungkap bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 36 saksi yang terkait dengan kejadian di STIP tersebut.
"36 orang ini ada taruna, ada pengasuh, ada dokter, dan ada ahli," tambahnya.
Kejadian tragis ini bermula dari persepsi TRS terhadap korban dan teman-temannya yang dianggap melakukan kesalahan.
lanjutan,