Ditetapkan Sebagai Cagar Alam Sejak 1928, Pesona Pulau Sempu Jadi Magnet Tersendiri yang Tak Boleh Sembarang Dikunjungi: Eksotik dan Terpencil
ilustrasi pulau.-(pexels.com/@bkrustev)-
Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dari wisata terhadap lingkungan, sebagai upaya untuk melestarikan keanekaragaman hayati di pulau tersebut.
Pulau Sempu telah ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda No. 46 Stbl No. 69 Tanggal 15 Maret 1928.
Pengelolaan cagar alam ini dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di bawah KLHK RI.
Pulau Sempu menawarkan beragam keindahan alam, mulai dari hutan pantai, hingga hutan mangrove, serta berbagai jenis fauna.
Di antara fauna yang mendiami pulau ini adalah lutung Jawa, kera abu-abu, kera hitam, babi hutan, kijang, dan kancil.