Polemik Bea Cukai, Barang Bawaan Dari Luar Negeri TIdak Dibatasi Lagi Mulai Hari Ini

Polemik Bea Cukai, Barang Bawaan Dari Luar Negeri TIdak Dibatasi Lagi Mulai Hari Ini

Bea Cukai--

Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Sempat Dibatasi Kemendag

Berikut ini adalah 19 barang bawaan dari Luar Negeri yang sempat dibatasi jumlahnya:

1. Beras, maksimal 5 kg tiap penumpang.


2. Gula, 5 kg per penumpang.

3. Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

4. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal 2 unit per orang per kedatangan dalam jangka waktu satu tahun).



×

5. Obat tradisional dan suplemen (maksimal $1500).

6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 buah per orang).

7. Mainan (maksimal $1500).

8. Tas (maksimal 2 buah per orang).

9. Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 potong per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, tote bag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.

10. Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

11. Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

12. Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

13. Minuman beralkohol (1 liter).

14. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang).

15. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai $1500).

16. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal 2 unit per orang).

17. Kosmetik (maksimal 20 buah per orang).

18. Obat jenis tablet, kapsul, kaplet dan lainnya (30 buah per orang per jenis); Krim, salep, gel suppositoria dan lainnya (3 buah per orang per jenis); Obat jenis sirup, emulsi, suspensi dan lainnya (3 buah per orang per jenis); Aerosol (3 buah per orang per jenis). Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

19. Obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan (maksimal 5 buah per orang).

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya