Polemik Bea Cukai, Barang Bawaan Dari Luar Negeri TIdak Dibatasi Lagi Mulai Hari Ini
Bea Cukai--
Polemik Bea Cukai, Barang Bawaan Dari Luar Negeri TIdak Dibatasi Lagi Mulai Hari Ini
Kontroversi seputar regulasi Bea Cukai dan Kemendag mengenai barang bawaan dari luar negeri kini mengalami perkembangan baru.
Pada tanggal 6 Mei 2024, Kementerian Perdagangan RI mengumumkan bahwa pembatasan barang bawaan dari luar negeri dan pengiriman dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak lagi berlaku. Langkah ini menggantikan dan merevisi kebijakan sebelumnya yang menuai berbagai perdebatan.
Baca juga: 3 Langkah Tepat Mengisi Daya iPhone Aagar Baterai Tidak Cepat Rusak: Panduan Resmi dari Apple
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan baru terkait impor barang pribadi penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Kebijakan tersebut memuat batasan terhadap barang bawaan pribadi penumpang, termasuk alat elektronik, kosmetik, dan telepon seluler. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mencegah praktik impor ilegal.
Namun, respons masyarakat terhadap pembatasan ini kurang menggembirakan. Pasalnya, barang bawaan penumpang tidak selalu untuk tujuan komersial, melainkan juga untuk kebutuhan pribadi atau sebagai oleh-oleh.