Polemik Bea Cukai, Barang Bawaan Dari Luar Negeri TIdak Dibatasi Lagi Mulai Hari Ini

Polemik Bea Cukai, Barang Bawaan Dari Luar Negeri TIdak Dibatasi Lagi Mulai Hari Ini

Bea Cukai--

Aturan Baru terkait Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Luar Negeri

Terdapat revisi signifikan pada regulasi yang mengatur barang bawaan penumpang dan kiriman TKI dari luar negeri, yaitu dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan ini akan mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024, seminggu setelah penetapan Permendag 7 Tahun 2024 pada 29 April 2024.

Perubahan tersebut menghadirkan poin penting terkait ketentuan barang, terutama dalam hal penghapusan batasan jenis barang kecuali barang berbahaya yang sudah diatur sebelumnya dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.


Revisi tersebut membawa perubahan pada ketentuan barang, termasuk barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia), barang bawaan pribadi penumpang, dan beberapa komoditas bahan baku industri yang mendapatkan evaluasi ulang.

Menurut Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sebuah sosialisasi melalui kanal YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, ketentuan tiga jenis barang dari luar negeri dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, tidak ada lagi pembatasan jenis barang untuk barang bawaan pribadi penumpang. Begitu juga dengan jumlah barang yang dibawa setiap kali, serta kondisi barang yang diimpor atau dibawa tidak lagi menjadi perhatian, selama barang tersebut bukan termasuk dalam jenis yang dilarang atau berbahaya.



×

Kedua, ketentuan barang kiriman TKI kembali kepada peraturan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, tidak ada batasan jenis atau jumlah barang kiriman asalkan nilai barang tidak melebihi $1.500 per tahun.

Ketiga, aturan impor komoditi bahan baku industri direvisi, khususnya sebagai tanggapan atas masukan dari pelaku usaha terkait aturan bahan baku tepung terigu. Peraturan sebelumnya dibatalkan, sehingga kebijakan impor cukup bergantung pada Laporan Surveyor (LS) saja.

Perubahan pertimbangan impor dari Kementerian Perindustrian dan Laporan Surveyor juga diterapkan untuk komoditas bahan baku kosmetik, pelumas, hingga produk hortikultura. Arif juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempermudah impor barang seperti bahan baku tekstil, alas kaki, barang elektronik, hingga mainan yang diperlukan untuk riset dan pengembangan produk.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya