Perpisahan Kota Seluas 657 Km2 di Kaltim, Bakal Berlabuh ke Provinsi Baru! Keputusan Akhirnya Diumumkan pada 16 November
Perpisahan Kota Seluas 657 Km2 di Kaltim, Bakal Berlabuh ke Provinsi Baru! Keputusan Akhirnya Diumumkan pada 16 November-UNPLASH-
Sebelum menjadi sebuah kota mandiri, kota ini awalnya hanya sebuah kecamatan. Namun, seiring berjalannya waktu, statusnya naik beberapa kali, mulai dari sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan hingga menjadi kota administrasi.
Pada tahun 1999, kota ini naik statusnya menjadi daerah otonom dalam bentuk kota, dan pada tahun 2012, melalui Undang-Undang yang disahkan pada 16 November, Kota Tarakan memisahkan diri dari Kalimantan Timur untuk bergabung dengan Kabupaten Bulungan dan beberapa daerah pemekarannya guna membentuk provinsi baru.
Pembentukan provinsi baru tersebut ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 dengan nama Kalimantan Utara, atau lebih dikenal sebagai Kaltara.
Sejak tahun 2012 hingga saat ini, secara administratif, Kota Tarakan telah menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara.***