Cek Cara Buka Tabungan Haji Reguler 2024, Info Lengkap Bagaimana Alur Hingga Nominal Biayanya

Cek Cara Buka Tabungan Haji Reguler 2024, Info Lengkap Bagaimana Alur Hingga Nominal Biayanya

Inilah Daftar Perlengkapan Haji Laki-laki dan Perempuan yang Wajib Dibawa ke Mekkah dan Jangan Sampai Ketinggalan--

Menurut informasi yang tertera di situs resmi Kementerian Agama RI Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar haji reguler pemerintah:

- Wajib beragama Islam.


- Memiliki usia minimal 12 tahun saat mendaftar.

- Memiliki kartu identitas yang masih berlaku sesuai dengan domisili.

- Memiliki Kartu Keluarga.



×

- Harus menyertakan akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.

- Harus memiliki tabungan atas nama calon jemaah haji yang bersangkutan di BPS-BPIH.

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pendaftaran haji reguler pemerintah:

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai dengan domisili. Syaratnya adalah membawa kartu identitas dan melakukan setoran awal sebesar 25 juta.

2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sejumlah setoran awal BPIH di cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

4. BPS-BPIH mengeluarkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI.

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel dengan pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai.

6. Calon jemaah haji mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran yang ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mencetak bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar, dimana setiap lembarannya dicetak/ditempel dengan pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya