Segera Dinonaktifkan, Apakah KTP NIK Jakarta Masih Bisa Ikut Pilgub 2024?

Segera Dinonaktifkan, Apakah KTP NIK Jakarta Masih Bisa Ikut Pilgub 2024?

KTP--

Segera Dinonaktifkan, Apakah KTP NIK Jakarta Masih Bisa Ikut Pilgub 2024?

Seiring dengan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di DKI Jakarta, pertanyaan baru muncul di tengah persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.


Bagaimana nasib warga Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan? Apakah mereka masih bisa berpartisipasi dalam Pilgub 2024?

Menurut Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, warga yang terkena dampak penonaktifan NIK KTP Jakarta masih berhak untuk memberikan suara dalam Pilgub 2024.

Bahkan, menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah proses pendataan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.



×

Baca juga: Dorman Borisman Wafat di Usia Berapa? Profil dan Tampang Aktor Lawas Pendamping Ratu Horor Suzanna yang Dikabarkan Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Baca juga: Cek Fakta Kasus Uang Hilang yang Ramai di Sosmed, Apa Benar Terjadi?

Baca juga: Nama Ibu Fhio Siapa? Ini Tampang Profil Bocah Penjual Makaroni Keliling di Malam Hari Meninggal Dunia Gegara Kecelakaan Nabrak Tiang - Agama, Umur dan Asal Keluarga

"Hak politik mereka tetap terjaga. Ini tidak akan menghambat hak politik mereka, bahkan dapat membantu dalam proses pemilihan," ungkap Budi seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Kamis (25/4/2024).

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Dody Wijaya, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI. Dia menegaskan bahwa penonaktifan NIK Jakarta tidak akan menghalangi warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub DKI 2024.

Dody menjelaskan bahwa selama KTP dan NIK tetap aktif, maka pemegangnya masih memenuhi syarat untuk memberikan suara.

"Pada dasarnya, ini hanya penonaktifan sementara, sehingga secara bertahap, bukan penghapusan NIK secara langsung," terang Dody pada Senin (6/5/2024).

Bagi warga yang ingin tetap menjadi bagian dari warga DKI dan berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta 2024, mereka dapat mengajukan penangguhan penonaktifan NIK agar statusnya dapat kembali aktif.

"Mereka bisa mengaktifkannya kembali, kami akan menunggu koordinasi dengan Dukcapil DKI terkait prosedur tersebut," tambahnya.

Penonaktifan NIK merupakan bagian dari program penertiban KTP di Jakarta. Menurut Budi, hingga April 2024, Dukcapil Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya