Segera Dinonaktifkan, Apakah KTP NIK Jakarta Masih Bisa Ikut Pilgub 2024?

Segera Dinonaktifkan, Apakah KTP NIK Jakarta Masih Bisa Ikut Pilgub 2024?

KTP--

Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Alasan dan Proses

Disdukcapil DKI Jakarta telah memulai proses penonaktifan sebanyak 92.493 NIK DKI Jakarta sejak Maret 2024. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2006.

Menurut penjelasan dari Budi Awaluddin, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, penonaktifan NIK didasarkan pada beberapa alasan:


1. Pemilik NIK telah meninggal dunia.

2. Data di tingkat RT menunjukkan bahwa pemilik NIK tidak lagi terdaftar sebagai warga setempat.

3. Pemilik NIK tidak lagi tinggal di Jakarta.



×

Bagi warga yang terdampak dan masih mengklaim bahwa mereka masih tinggal di DKI Jakarta, mereka dapat mengajukan aduan terkait penonaktifan NIK mereka. Setelah proses aduan selesai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengaktifkan kembali NIK mereka tanpa harus melalui prosedur tambahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masyarakat DKI Jakarta dapat memeriksa status NIK mereka secara online melalui situs Data Warga Dukcapil Jakarta. Situs tersebut dapat diakses melalui tautan https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya