Segera Dinonaktifkan, Apakah KTP NIK Jakarta Masih Bisa Ikut Pilgub 2024?

Segera Dinonaktifkan, Apakah KTP NIK Jakarta Masih Bisa Ikut Pilgub 2024?

KTP--

Cara Mengaktifkan NIK Agar Bisa Ikut Pilgub 2024

Mekanisme Aktivasi NIK untuk Berpartisipasi dalam Pilgub 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana penonaktifan sementara NIK warga yang telah melakukan pindah domisili dari Jakarta sejak bulan Maret 2024. Bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK mereka, Disdukcapil DKI Jakarta adalah tempat yang harus mereka hubungi.


Dalam panduan yang dirilis sebelumnya oleh Dody Wijaya, warga yang ingin memberikan suara dalam Pilgub 2024 harus mengajukan penangguhan penonaktifan atau mengaktifkan kembali NIK mereka.

Prosedur untuk mengaktifkan kembali NIK agar bisa berpartisipasi dalam Pilgub 2024 telah disusun oleh Disdukcapil setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi layanan loket Disdukcapil di wilayah kelurahan.



×

2. Petugas akan menerima dan memverifikasi dokumen pemohon serta melakukan validasi permohonan dengan data warga.

3. Jika terjadi perubahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.

4. Jika pengaktifan kembali NIK tidak melibatkan perubahan alamat, verifikasi atau survei lapangan akan dilakukan dengan pembuatan berita acara.

5. Setelah data dipindahkan, posko pengaduan akan memberi konfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk melakukan peninjauan lapangan terkait alamat pemohon.

6. Jika data tidak sesuai, pemohon harus segera memperbarui dokumen ke alamat domisili saat ini. Namun, jika data sudah benar, lurah akan mengeluarkan surat kepada Suku Dinas untuk mengaktifkan kembali NIK.

7. Pada tahap terakhir, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan menjalankan proses pengaktifan kembali NIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data akan berhasil diaktifkan.

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya