Keterlibatan Wanita Inggris dalam Jaringan Penyiksaan Monyet Membuat Gempar Dunia Internasional, WNI Dituding Ikut Terlibat, Begini Kronologinya
monyet.-(freepik.com/@wirestock)-
Grup ini, yang dipimpin oleh Mike Macartney, alias "The Torture King," dianggap sebagai salah satu jaringan penyiksaan monyet paling kejam di dunia.
LeGresley, yang tinggal bersama orang tuanya di Midlands pada saat itu, bukan hanya anggota biasa dalam grup tersebut.
Ia terlibat dalam mengumpulkan dana, menyebarkan video untuk disebarkan di antara grup, dan berperan sebagai administrator dalam operasi kejam ini.
Kepala Unit Kejahatan Satwa Liar Nasional Inggris, Kevin Lacks-Kelly, menyebut peran LeGresley sebagai kunci dalam jaringan penyiksaan global ini, sementara Sarah Kite dari Action for Primates menggambarkan kekejaman LeGresley sebagai hal yang belum pernah ia saksikan sebelumnya.
Tidak hanya LeGresley, seorang wanita lain, Adriana Orme, juga menghadiri pengadilan terkait jaringan ini.
Dia didakwa atas tuduhan menerbitkan konten cabul dan menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan yang dilindungi.
Orme, yang mengaku bersalah atas tuduhan tersebut, dijadwalkan untuk sidang pada tanggal 5 Juni mendatang.
Kedua terdakwa ini telah diberikan jaminan dan dilarang berinteraksi dengan hewan atau anak-anak tanpa pengawasan.
Investigasi yang dilakukan telah membawa 20 orang ke meja sidang global pada tahun lalu, dengan pria-pria seperti David Christopher Noble dan Nicole Devilbiss juga menghadapi tuntutan serupa.
Selain itu, dua pemimpin lain dari jaringan penyiksaan monyet, yaitu Stacey Storey dan seorang pria yang dikenal sebagai "Mr. Ape," juga diperkirakan akan menghadapi tuntutan atas peran mereka dalam kekejaman tersebut.
Kepolisian Indonesia juga telah menangkap tiga tersangka penyiksaan.
Asep Yadi Nurul Hikmah didakwa melakukan penyiksaan hewan dan penjualan satwa dilindungi dan divonis tiga tahun penjara.
M Ajis Rasjana - pemilik Mini - divonis delapan bulan penjara pada Februari 2023.
Februari lalu, polisi meringkus Romy Sasmita, di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Dia terancam hukuman sembilan bulan penjara. ***