Vina Cirebon Dibunuh di Mana? Berikut Profil Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Kisah Kelamnya Viral Hingga Diangkat Menjadi Film
Kerugian Negara Rp 30,2 Miliar! Pelaku Korupsi Perkebunan Tebu PT Perkebunan Nusantara PTPN XI, Siapa Saja Tersangkanya?-(freepik.com/kjpargeter)-
Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan pemerkosaan, namun tidak dihukum mati.
Majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa, termasuk Rivaldi, Eko, Hadi, Jaya, Eka, Sudirman, dan Supriyanto.
Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Kasus ini menunjukkan kekejaman dan kebiadaban dari tindakan pelaku terhadap dua remaja yang tidak berdaya. ***