Cara Beli Elpiji 3 kg dengan Mudah: Panduan Lengkap Pembelian LPG Pakai KTP dengan Persyaratan Berkas yang Tidak Boleh Anda Lewatkan!

Cara Beli Elpiji 3 kg dengan Mudah: Panduan Lengkap Pembelian LPG Pakai KTP dengan Persyaratan Berkas yang Tidak Boleh Anda Lewatkan!

Langkah Mudah Daftar Pembeli Elpiji 3 kg di Akhir Mei 2024: Panduan Praktis dengan KTP!--

Cara Beli Elpiji 3 kg Pakai KTP

Untuk mendapatkan elpiji 3 kg, warga yang telah terdaftar harus mengunjungi pangkalan resmi Pertamina. Di sana, mereka harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi diri.

Pengguna elpiji 3 kg mencakup beragam kelompok, mulai dari rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak, hingga nelayan dan petani.


Irto Ginting, selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa data terkait Daftar Penerima Subsidi (DTKS) dan Program Pemenuhan Kebutuhan Energi (P3KE) tercatat dalam sistem server Pertamina. Informasi ini menjadi panduan dalam proses pembelian elpiji 3 kg bagi masyarakat.

Meskipun mendaftar merupakan syarat yang harus dipenuhi, tidak ada batasan kuantitas pembelian elpiji 3 kg.

Baca juga: Jombang Kota Santri Dengan Sentuhan Khas, Punya 5 Surga Kuliner yang Sudah Pasti menggugah Selera: Ada yang Sudah Melegenda Loh! 



×

Baca juga: Siapa Identitas RI Mantan Nikita Mirzani yang Diduga Lakukan Kekerasan? Kolom Komentar IG Rizky Irmansyah Mendadak Ditutup, Ada Apa?

Baca juga: Respon Rizky Irmansyah Tutup Komentar IG Usai Nikita Mirzani Ngaku Putus dari RI dan Alami Kekerasan, Benarkah Ajudan Prabowo?

Pertamina menegaskan bahwa proses pembelian tetap bisa dilakukan tanpa adanya pembatasan jumlah pembelian.

Irto menekankan bahwa yang terpenting adalah bahwa warga telah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika mereka melakukan transaksi.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Kamis (28/12/2023), Pertamina juga menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg tidak terbatas oleh lokasi domisili.

Dengan kata lain, warga bisa melakukan pembelian meskipun berada di luar daerah domisili mereka.***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya