Identitas Para Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Diungkap dan Diadili Seumur Hidup, Lengkap Nama dan Kronologi Kejadian Asli

Identitas Para Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Diungkap dan Diadili Seumur Hidup, Lengkap Nama dan Kronologi Kejadian Asli

Ilustrasi-Clker-Free-Vector-Images/pixabay-

Identitas Para Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Diungkap dan Diadili Seumur Hidup, Lengkap Nama dan Kronologi Kejadian Asli.

Begini Nasib Para Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Mendekam 8 Tahun Penjara hingga Hukuman Seumur Hidup?


Buntut Sampai Tuntas! Fakta dan Kronologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Diamankan, Orang Tua Ceritakan Pengakuan Vina.

Kisah tragis pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang menggemparkan Cirebon pada tahun 2016, masih membekas dalam ingatan banyak orang.

Baca juga: Kejadian Brutal Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Dirudapaksa Komplotan Geng Motor hingga Tewaskan Gadis 16 Tahun - Vina Sebelum 7 Hari



×

Baca juga: Daftar Pretasi SMK Lingga Kencana Depok yang Viral Akibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 11 Orang Ternyata Pernah Menang Lomba Pidato dan Pencak Silat

Baca juga: Egi Rian Prayoga Anak Siapa? Intip Profil Sosok yang Viral di TikTok Terkait Kasus Vina Cirebon, Benarkah Bukan dari Kalangan Orang Sembarangan?

Kini, setelah delapan tahun berlalu, kisah ini akan diangkat ke layar lebar oleh Dee Company dalam film yang bertajuk "Vina: Sebelum 7 Hari".

Pada awalnya, kematian Vina dan Rizky dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.

Namun, dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan oleh pihak kepolisian selama penyelidikan, kasus ini berubah menjadi pembunuhan berencana yang keji.

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap dan mengamankan delapan orang pelaku pada tanggal 31 Agustus 2016.

Mereka diduga terlibat dalam pemukulan dan pemerkosaan yang menyebabkan kematian tragis Vina dan Rizky.

Ketujuh pelaku dewasa dijatuhi hukuman seumur hidup setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017.

Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya