GEGER Terungkapnya Pelaku Pembunuhan Diah Agustin Mahasiswi UM Usai 2 Tahun Kasus Tak Terdeteksi, Tersangka Cucu Pemilik Kos hingga Fakta Saksi Palsu
Daftar Tersangka Korupsi Perkebunan Tebu PT Perkebunan Nusantara PTPN XI Siapa Saja? Negara Boncos Rp 30,2 Miliar Ulah Tikus Berdasi?-pexel-
"Alhamdulillah kerja tim akhirnya membuahkan hasil dan terima kasih kepada keluarga korban atas kepercayaan, doa juga dukungannya sehingga perkara ini bisa terungkap," tambah Danang.
Selain terlibat dalam pembunuhan, Hisyam juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ponsel milik korban dijual oleh Hisyam kepada penadah seharga Rp 500 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku pengangguran dan ada indikasi penyalahgunaan narkotika. Hp milik korban dijual kepada penadah sebesar Rp 500 ribu, uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pelaku," ungkap Danang.
Diah Agustin Lestariningsih ditemukan tewas di kamar kosnya pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIB oleh temannya.
Pemilik kos, Sri Surnardi, mengaku tidak mengetahui detail kejadian hingga diberitahu oleh kerabatnya pada siang hari tersebut.
"Saya kan nggak tau apa-apa, saya tahunya setelah dikabarin sama kerabat saya. Ngabarinnya itu sudah siang. Rumah saya kan nggak jadi satu di sini," kata Sri***