Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar! Pelaku Korupsi Perkebunan Tebu PT Perkebunan Nusantara PTPN XI, Siapa Saja Tersangkanya?
Kerugian Negara Rp 30,2 Miliar! Pelaku Korupsi Perkebunan Tebu PT Perkebunan Nusantara PTPN XI, Siapa Saja Tersangkanya?-(freepik.com/kjpargeter)-
Kerugian Negara Rp 30,2 Miliar! Pelaku Korupsi Perkebunan Tebu PT Perkebunan Nusantara PTPN XI, Siapa Saja Tersangkanya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XI, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terdapat tiga nama yang diumumkan sebagai tersangka, yaitu Mochamad Cholidi, Direktur PTPN IX tahun 2016, Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN IX tahun 2016, serta Muhcsin Karli, Komisaris Utama PT Kejaya Mas.
KPK menduga bahwa Muhcsin Karli telah membagikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI untuk memuluskan proses transaksi.
"KPK menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar," jelasnya.
Alexander menjelaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar.
Kasus ini bermula dari penawaran lahan yang diajukan oleh Muhcsin Karli kepada Mochamad Cholidi pada tahun 2016.
Muhcsin Karli menawarkan lahan seluas 79,5 hektar di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
lanjutan,