Kronologi Terkuaknya Korupsi PTPN XI Perkebunan Tebu Oleh Cholidi dan Khoiri hiingga Ruikan Negara Rp 30,2 Miliar, Akan Diapakan Para Tersangka?

Kronologi Terkuaknya Korupsi PTPN XI Perkebunan Tebu Oleh Cholidi dan Khoiri hiingga Ruikan Negara Rp 30,2 Miliar, Akan Diapakan Para Tersangka?

Kronologi Terkuaknya Korupsi PTPN XI Perkebunan Tebu Oleh Cholidi dan Khoiri hiingga Ruikan Negara Rp 30,2 Miliar, Akan Diapakan Para Tersangka?-UNPLASH-

Daftar Tersangka Korupsi Perkebunan Tebu PT Perkebunan Nusantara PTPN XI Siapa Saja? Negara Boncos Rp 30,2 Miliar Ulah Tikus Berdasi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XI, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar.


Baca juga: Siapa Mantan Fat Cat Sebelum Tan Zhu? Intip Biodata Zhezhou Meigui yang Belum Bisa Move On dari Fat Cat, Masih Simpan Foto Lama

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terdapat tiga nama yang diumumkan sebagai tersangka, yaitu Mochamad Cholidi, Direktur PTPN IX tahun 2016, Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN IX tahun 2016, serta Muhcsin Karli, Komisaris Utama PT Kejaya Mas.



×

Baca juga: Identitas Hisyam Akbar Pahlevi Pelaku Pembunuhan Diah Agustin Mahasiswi UM Terkuat Setelah Kasus 2 Tahun Tak Temui Titik Terang Ulah Saksi Palsu? Cucu Kos

Baca juga: Siapa Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UM Diah Agustin Setelah 2 Tahun Tak Ketemu, Pelaku Cucu Pemilik Kos, Cek Identitas Lengkapnya di Sini

Baca juga: Hasil Pengamatan BMKG Rilis Kota dengan Cuaca Super HOT Bulan Mei 2024, Begini Cara atau TIPS Mengatasi Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia

KPK menduga bahwa Muhcsin Karli telah membagikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada berbagai pihak di PTPN XI untuk memuluskan proses transaksi.

"KPK menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar," jelasnya.

Alexander menjelaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar.

Kasus ini bermula dari penawaran lahan yang diajukan oleh Muhcsin Karli kepada Mochamad Cholidi pada tahun 2016.

Muhcsin Karli menawarkan lahan seluas 79,5 hektar di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.

lanjutan,

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya