Kronologi Terkuaknya Korupsi PTPN XI Perkebunan Tebu Oleh Cholidi dan Khoiri hiingga Ruikan Negara Rp 30,2 Miliar, Akan Diapakan Para Tersangka?
Kronologi Terkuaknya Korupsi PTPN XI Perkebunan Tebu Oleh Cholidi dan Khoiri hiingga Ruikan Negara Rp 30,2 Miliar, Akan Diapakan Para Tersangka?-UNPLASH-
Mochamad Cholidi setuju dengan penawaran tersebut dan memerintahkan Mochamad Khoiri untuk menyusun surat keputusan tim pembelian tanah.
"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ujar Alexander.
Tanpa kajian mendalam terkait kelayakan lahan, Mochamad Cholidi langsung memerintahkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar.
Meskipun kepala desa setempat menilai nilai lahan hanya sekitar Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per meter persegi, para tersangka sepakat untuk membeli dengan harga Rp 120 ribu per meter.
Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri juga membuat dokumen palsu untuk keperluan pencairan uang muka.
Tindakan mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara serta merugikan kepentingan masyarakat secara luas.***