Profil dan Biodata Alvin Lim, Pengacara Terkenal yang Berseteru Dengan Pendeta Gilbert Lumoindong, Hingga Nekat Bawa Perkara ke Meja Hijau 

Profil dan Biodata Alvin Lim, Pengacara Terkenal yang Berseteru Dengan Pendeta Gilbert Lumoindong, Hingga Nekat Bawa Perkara ke Meja Hijau 

Profil dan biodata Alvin Lim. -(Instagram.com)-

"Tidak hanya agama Islam yang disinggung dengan angka 2,5% dibandingkan dengan 10% perpuluhan, tetapi juga kata-katanya menyinggung dan merendahkan agama Kristen," tandasnya.

"Pendeta tersebut seolah-olah menganggap bahwa dengan memberikan persembahan, kita akan dibersihkan dari kata-katanya, padahal dalam Alkitab disebutkan bahwa pengampunan diberikan oleh Tuhan kepada mereka yang mengakui dosa mereka," lanjut Alvin.


"Mempersembahkan persembahan sama artinya dengan menganggap bahwa segala tindakan dapat dibersihkan dengan uang, dan menurut saya ini adalah pandangan yang salah," ujarnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Nikmati Aliran Dana Dari BPPD 

Baca juga: Dikabarkan Mendapat Kekerasan Fisik dan Mental Oleh RI, Nikita Mirzani Mengaku Sudah Kantongi Bukti, Sosok RI Jadi Sorotan: Apa Benar Rizky Irmansyah? 



×

Alvin juga menyatakan bahwa Pendeta Gilbert Lumoindong dapat dijerat dengan dua pasal hukum.

Salah satunya adalah pasal pidana yang pernah digunakan untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Dari pernyataannya, ada dua pasal yang bisa diterapkan, yang pertama adalah pasal penyebaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti yang telah kita saksikan beberapa hari yang lalu di saluran tertentu," katanya.

Baca juga: Penasaran? Ini Dia 12 Game Seru Penghasil Uang dan Saldo DANA yang Bisa Bikin Dompet Anda Gemuk Tanpa Kerepotan Iklan!

"Yang kedua adalah pasal pidana umum, yaitu pasal 156, yang sama seperti yang diterapkan kepada Ahok.

Pasal 156 memiliki ancaman pidana lima tahun penjara, ini adalah pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP)," jelasnya. ***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya