Setelah 1 Tahun Lebih Jadi Misteri, Akhirnya Terkuak Pelaku Cucu Pemilik Kos Tega Habisi Mahasiswi asal Ngawi Demi Uang Rp570 Ribu di Sumbersari, Malang

Setelah 1 Tahun Lebih Jadi Misteri, Akhirnya Terkuak Pelaku Cucu Pemilik Kos Tega Habisi Mahasiswi asal Ngawi Demi Uang Rp570 Ribu di Sumbersari, Malang

pembunuhan-Fotorech/pixabay-

Setelah 1,5 tahun menjadi misteri, kasus kematian mahasiswi perguruan tinggi negeri, Diah Agustin Lestariningsih (17), akhirnya terungkap.

Diah, yang berasal dari Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, ditemukan tewas di tempat tidur kamar kosnya di Jalan Sumbersari Gang 5 C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (22/12/2022) lalu.


Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan dan menangkap tersangka pembunuhan.

Tersangka, Hisyam Akbar Pahlevi (19), adalah warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pembelaan hingga ke tahap persidangan.

"Kami akan melakukan pembelaan. Perlu diketahui, saat peristiwa itu terjadi, pelaku masih di bawah umur," ujarnya kepada TribunJatim.com pada Senin (13/5/2024).



×

Saat ditanya mengenai tindakan pelaku membawa pisau saat beraksi dan apakah memang ada niatan untuk membunuh korban, Guntur menjelaskan singkat, "Pelaku mengambil pisau yang berada di dapur rumah kos korban.

Pisau adalah peralatan yang selalu ada di dapur. Menurut keterangan pelaku, ia tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Pisau itu dibawanya hanya untuk jaga-jaga."

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian kiri dan kanan dadanya. "Pisau dapur yang digunakan kecil dan bergagang besi dengan bagian tajam di dua sisi. Luka paling mematikan adalah tusukan di dada kiri korban yang mengarah ke jantung," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hisyam ditangkap pada Kamis (9/5/2024) setelah polisi menemukan beberapa saksi dan alat bukti baru, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Pada Kamis (22/12/2022) dini hari, tersangka yang saat itu berusia 17 tahun, datang ke rumah temannya untuk minum dan mabuk-mabukan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berpamitan untuk membeli rokok," kata Danang dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Senin (13/5/2024).

TAG:
Sumber:

im

Berita Lainnya