Setelah 1 Tahun Lebih Jadi Misteri, Akhirnya Terkuak Pelaku Cucu Pemilik Kos Tega Habisi Mahasiswi asal Ngawi Demi Uang Rp570 Ribu di Sumbersari, Malang
pembunuhan-Fotorech/pixabay-
Alih-alih membeli rokok, Hisyam justru mendatangi rumah kos untuk mencuri barang-barang milik penghuni kos. "Tersangka mengetahui kondisi dalam rumah kos karena ia punya hubungan saudara dengan pemilik rumah kos," tambah Danang.
Tersangka kemudian menuju dapur di lantai 2 dan mengambil pisau dapur sebelum turun ke kamar kos nomor 6. "Tersangka ingin mencuri di kamar kos nomor 6, tetapi terkunci. Ia kemudian menemukan kamar kos nomor 4 yang ditempati korban dalam keadaan tidak terkunci," terangnya.
Saat masuk, korban Diah Agustin yang tertidur sempat terbangun. Tersangka membekap korban dengan bantal dan kemudian menusuk bagian dada kiri dan kanan korban dengan pisau dapur hingga tewas.
Setelah itu, tersangka mengambil HP korban, mencuci pisau di kamar mandi, dan mengembalikannya ke dapur. Untuk menghilangkan jejak, selain mencuci pisau, tersangka juga merusak kamera CCTV rumah kos dan membuangnya di gerobak sampah dekat TKP.
Pada Jumat (23/12/2022) pagi, tersangka menjual HP korban di daerah Comboran atau Pasar Barang Loak seharga Rp 570 ribu.
Atas perbuatannya, Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga menetapkan Abdul Kodir (48), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, sebagai tersangka penadah HP korban. Ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.