Benarkah Karyawan Swasta yang Resign Bisa Dapat Uang Pisah dari Perusahaan? Jangan Kaget Nominalnya Sampai 10 Bulan Gaji?

Benarkah Karyawan Swasta yang Resign Bisa Dapat Uang Pisah dari Perusahaan? Jangan Kaget Nominalnya Sampai 10 Bulan Gaji?

karyawan-089photoshootings/pixabay-

Benarkah Karyawan Swasta yang Resign Bisa Dapat Uang Pisah dari Perusahaan? Jangan Kaget Nominalnya Sampai 10 Bulan Gaji?

"Ingin Resign dari Kerjaan? Yuk, Tahu Tentang Uang Pisah yang Bisa Didapat"


Apakah kamu seorang karyawan swasta yang ingin resign dari pekerjaanmu?

Tenang, ada kabar baik nih! Kamu berhak untuk menerima uang pisah dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Tentang kebijakan uang pisah untuk karyawan swasta yang ingin resign, semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.



×

Nah, menurut aturan tersebut, seharusnya besaran uang pisah ini sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Jalan Tol di Atas Laut yang ada di Jawa Tengah ini Menelan Dana Sebesar Rp16,8 Triliun, Bahan Baku Utamanya Bukan Beton Atau Semen Melainkan

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya