Benarkah Karyawan Swasta yang Resign Bisa Dapat Uang Pisah dari Perusahaan? Jangan Kaget Nominalnya Sampai 10 Bulan Gaji?

Benarkah Karyawan Swasta yang Resign Bisa Dapat Uang Pisah dari Perusahaan? Jangan Kaget Nominalnya Sampai 10 Bulan Gaji?

karyawan-089photoshootings/pixabay-

Tapi, perlu diketahui, meskipun tidak tertuang secara eksplisit dalam dokumen-dokumen tersebut, karyawan swasta yang memutuskan untuk resign tetap memiliki hak untuk menerima uang pisah, lho!

Tapi, seringkali kita mendengar cerita bahwa beberapa perusahaan menolak memberikan uang pisah dengan alasan tidak tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Nah, jika kamu mengalami hal serupa, jangan khawatir. Kamu tetap bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait masalah ini.

Sekarang, kita bahas soal besaran uang pisah. Kamu tahu, uang pisah yang akan kamu terima tergantung pada berapa lama kamu bekerja di perusahaan tersebut.

Jadi, semakin lama masa kerjamu, semakin besar pula uang pisah yang kamu dapatkan. Simak perhitungannya di bawah ini:



×

Jika kamu telah bekerja selama 3 hingga 6 tahun, kamu berhak mendapat uang pisah setara dengan 2 bulan gaji.

Baca juga: Tutorial dan Cara Menanam Pakcoy dari Benih hingga Panen, Petunjuk Anti Hama dan Sayur Lebat dengan Ukuran Jumbo!

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya