Benarkah Karyawan Swasta yang Resign Bisa Dapat Uang Pisah dari Perusahaan? Jangan Kaget Nominalnya Sampai 10 Bulan Gaji?

Benarkah Karyawan Swasta yang Resign Bisa Dapat Uang Pisah dari Perusahaan? Jangan Kaget Nominalnya Sampai 10 Bulan Gaji?

karyawan-089photoshootings/pixabay-

Bagi yang telah bekerja selama 6 hingga 9 tahun, kamu bisa mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan gaji.

Dan seterusnya, hingga bagi yang telah bekerja lebih dari 24 tahun, kamu berhak menerima uang pisah sebesar 10 bulan gaji!


Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan di Balikpapan yang Perlu Dicoba Terutama Wisatawan, Auto Ketagihan dengan Rasa Otentiknya!

Nah, jadi, semakin lama masa kerja, semakin besar pula uang pisah yang kamu dapatkan.

Jadi, sebelum kamu memutuskan untuk resign, pastikan kamu mengetahui hak-hakmu ini dengan baik, ya!***



×
Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya