Wong Garut Udah Siap Pindah? Wilayah Jawa Barat Kini Sudah Dimekarkan dengan Syarat Administratif CDOB yang Bikin Puyeng
desa-jwvein/pixabay-
Menurutnya, Garut Selatan masuk dalam kelompok 22 daerah CDOB yang menjadi prioritas utama untuk dimekarkan.
Ini tak lepas dari dukungan amanat presiden (ampres), persetujuan dari DPR RI Komisi II, serta pengusulan dari Kementerian Dalam Negeri.
Seluruh proses pemekaran, sebagaimana diuraikan oleh Pepen, telah dilalui dengan sukses.
Mulai dari musyawarah di tingkat paling bawah hingga tahap akhir di tingkat Presiden dengan keluarnya ampres.
Dengan demikian, secara administratif, Garut Selatan telah memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonomi baru.
Pepen menekankan pentingnya semangat ini dipeluk oleh seluruh masyarakat Garut Selatan.
Masyarakat diajak untuk menyambut pemekaran ini dengan penuh kegembiraan dan keyakinan bahwa Garut Selatan akan mengalami peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran di masa depan.
Tuntutan untuk Kepresidenan: Garut Selatan Minta Inpres!