Wong Garut Udah Siap Pindah? Wilayah Jawa Barat Kini Sudah Dimekarkan dengan Syarat Administratif CDOB yang Bikin Puyeng
desa-jwvein/pixabay-
Gunawan Undang, Ketua Umum Presidium Pemekaran Garut Selatan, juga menggarisbawahi tuntutan kepada Presiden untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2009.
Garut Selatan, yang termasuk dalam kelompok 22 prioritas, telah melalui serangkaian tahapan mulai dari musyawarah di tingkat desa hingga mendapat persetujuan dari berbagai lembaga terkait.
Dengan segala potensi sumber daya alam dan manusia yang dimilikinya, masyarakat Garut Selatan diharapkan tidak gentar menghadapi pemekaran ini.
Langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan bahwa Garut Selatan siap mengemban tanggung jawab sebagai daerah otonomi baru, menuju masa depan yang lebih cerah.***