Megawati Ungkap Strategi Baru dengan Amicus Curiae di Kasus Pilpres, Apa Pengertiannya, Fungsi dan Peranannya?
Kronologi Terkuaknya Korupsi PTPN XI Perkebunan Tebu Oleh Cholidi dan Khoiri hiingga Ruikan Negara Rp 30,2 Miliar, Akan Diapakan Para Tersangka?-UNPLASH-
Megawati Ungkap Strategi Baru dengan Amicus Curiae di Kasus Pilpres, Apa Pengertiannya, Fungsi dan Peranannya?
Amicus curiae, istilah hukum yang bermakna "sahabat pengadilan," mengacu pada konsep hukum yang diperkenalkan oleh Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks perselisihan hasil Pilpres 2024.
Situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjelaskan bahwa amicus curiae adalah praktik di mana individu atau kelompok yang prihatin terhadap suatu kasus memberikan pandangan mereka di hadapan pengadilan. Dalam konteks hukum, mereka berperan sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung dalam kasus tersebut namun memiliki pemahaman atau kepentingan tertentu terhadap isu yang dipertimbangkan. Dengan memberikan pandangan mereka, amicus curiae bertujuan untuk memberikan perspektif tambahan yang dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana.
Terdapat dua bentuk utama dari amicus curiae, yakni secara lisan dan tertulis. Dalam sebuah kutipan dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikutip dari berbagai sumber, peran amicus curiae dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis.
- Pertama, di mana amicus curiae disebutkan secara eksplisit dan dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.
- Kedua, meskipun amicus curiae tidak disebutkan secara eksplisit, pendapat mereka tetap dipertimbangkan oleh hakim.
- Ketiga, amicus curiae tidak disebutkan dan tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengadilan.
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil pernah mengajukan amicus curiae ke MK dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
lanjutan,