Megawati Ungkap Strategi Baru dengan Amicus Curiae di Kasus Pilpres, Apa Pengertiannya, Fungsi dan Peranannya?

Megawati Ungkap Strategi Baru dengan Amicus Curiae di Kasus Pilpres, Apa Pengertiannya, Fungsi dan Peranannya?

Kronologi Terkuaknya Korupsi PTPN XI Perkebunan Tebu Oleh Cholidi dan Khoiri hiingga Ruikan Negara Rp 30,2 Miliar, Akan Diapakan Para Tersangka?-UNPLASH-

Seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menjelaskan bahwa tujuan dari amicus curiae adalah untuk mencari keadilan.

Dalam kutipannya yang disampaikan oleh MKRI, Irianto menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan amicus curiae berperan sebagai sahabat pengadilan untuk membantu hakim dalam memberikan keputusan yang adil terkait dengan penyelesaian sengketa, seperti sengketa hasil pilpres.


Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, adalah salah satu tokoh yang baru-baru ini mengajukan amicus curiae ke MK terkait sengketa hasil pilpres 2024.

Baca juga: Rekaman CCTV Dian Meta Sihombing di KDRT Bripka Berlin Sinaga? Kasus KDRT Anggota Kepolisian pada Istri Sejak 2016-2024

Baca juga: Tampang Bripka Berlin Sinaga Anggota Kepolisian yang KDRT Istri dari 2016 hingga 2024! Wajah Dian Meta Sihombing Kerap Bonyok



×

Pengajuan ini diumumkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada media pada tanggal 16 April 2024.

Kristiyanto menyampaikan bahwa Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam konteks sengketa tersebut, dengan tujuan memberikan pandangan dari perspektif seorang warga negara Indonesia. ***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya