Megawati Buka-bukaan soal Konsep Hukum Amicus Curiae di Sidang MK Sengketa Pilpres, Apa Fungsi dan Artinya?

Megawati Buka-bukaan soal Konsep Hukum Amicus Curiae di Sidang MK Sengketa Pilpres, Apa Fungsi dan Artinya?

Megawati Buka-bukaan soal Konsep Hukum Amicus Curiae di Sidang MK Sengketa Pilpres, Apa Fungsi dan Artinya?-UNPLASH-

Seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menjelaskan bahwa tujuan dari amicus curiae adalah untuk mencari keadilan.

Dalam kutipannya yang disampaikan oleh MKRI, Irianto menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan amicus curiae berperan sebagai sahabat pengadilan untuk membantu hakim dalam memberikan keputusan yang adil terkait dengan penyelesaian sengketa, seperti sengketa hasil pilpres.


Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, adalah salah satu tokoh yang baru-baru ini mengajukan amicus curiae ke MK terkait sengketa hasil pilpres 2024.

Baca juga: Bianca Alyssa Anak Siapa? Wanita yang Diduga Salah Satu Selingkuhan Lettu Agam, Ayahnya Ternyata Orang Penting di Malang 

Baca juga: Bianca Alyssa Anak Siapa? Diduga Salah Satu Selingkuhan Lettu Agam? Benarkah Anak Tiri Kombes Budi Hermanto Kapolresta Malang?



×

Pengajuan ini diumumkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada media pada tanggal 16 April 2024.

Kristiyanto menyampaikan bahwa Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam konteks sengketa tersebut, dengan tujuan memberikan pandangan dari perspektif seorang warga negara Indonesia. ***

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya