Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Adopsi Anak Ala Raffi dan Gigi, Ketahui Syarat hingga Prosedurnya, Cek Selengkapnya di Sini
Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Adopsi Anak Ala Raffi dan Gigi, Ketahui Syarat hingga Prosedurnya, Cek Selengkapnya di Sini--
Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Peksos kemudian disampaikan kepada Tim Tippa.
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Peksos, Tim Tippa akan meminta calon orang tua angkat untuk melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:
- Pasangan calon orang tua angkat harus memiliki status perkawinan yang sah dengan rentang usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Harus dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah dengan minimal masa pernikahan selama 5 tahun. Ini berarti bahwa pasangan yang pernikahannya berumur kurang dari 5 tahun tidak akan memenuhi syarat untuk mengadopsi anak.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari lembaga kesehatan yang terpercaya.
- Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan yang menunjukkan bahwa calon orang tua angkat mampu secara finansial untuk mengasuh anak.
Apabila semua persyaratan tersebut terpenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Tippa untuk memberikan izin kepada calon orang tua angkat untuk mengangkat anak.
Surat rekomendasi pengangkatan anak akan diterbitkan. Calon orang tua angkat akan diberikan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
Jika hasil pengasuhan sementara selama 6 bulan dianggap memuaskan, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.***