Wacana Pemekaran Wilayah Tangerang Raya dan Pembentukan Provinsi Baru, Benarkan 2 Daerah Tersebut Bakal Jadi Wilayah Mandiri? Ini Fakta Menariknya!
daerah-2857440/pixabay-
Namun, hal ini tidak serta-merta diimplementasikan karena Tangerang telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi Banten.
Meski begitu, kita perlu memahami bahwa proses pembentukan sebuah daerah mandiri melibatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya, menurut PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, adalah keberadaan minimal lima kabupaten atau kota.
Tantangan ini tampaknya menjadi kendala mengingat luas wilayah Tangerang yang masih terbatas.
Nurdin M Satibi, dalam penjelasannya, menekankan bahwa pembahasan mengenai potensi Provinsi Tangerang Raya masih terlalu dini.
Diperlukan pertimbangan matang serta konsensus yang kuat sebelum keputusan akhir dapat diambil.
***