Benarkah KAI Dituding Merusak Cagar Budaya yang ada di Stasiun Kedundang Yogyakarta? Ternyata Demi Proyek 1 Miliar

Benarkah KAI Dituding Merusak Cagar Budaya yang ada di Stasiun Kedundang Yogyakarta? Ternyata Demi Proyek 1 Miliar

kereta-JESHOOTS-com-

Untuk melindungi Cagar Budaya, pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku pencurian. Pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun, dan denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar, diberlakukan bagi pencuri Cagar Budaya.

Baca juga: Cara Mudah Beli Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 vs Irak dan Filipina


Tak hanya pencuri, penadah hasil curian juga dikenai sanksi yang serupa, dengan pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Oleh karena itu, menurut Kamilov, adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai bagian integral dari tugas mereka.***

 



×

 

TAG: #yogya
Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya