Jalur KAI di Stasiun Kedundang Yogyakarta dan Cagar Budaya Akhirnya Dibongkar Agar Bisa Memperpendek Jarak Tempuh dari 1 Jam Menjadi 45 Menit

Jalur KAI di Stasiun Kedundang Yogyakarta dan Cagar Budaya Akhirnya Dibongkar Agar Bisa Memperpendek Jarak Tempuh dari 1 Jam Menjadi 45 Menit

kereta-Skitterphoto/pixabay-

Untuk melindungi Cagar Budaya, pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku pencurian. Pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun, dan denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar, diberlakukan bagi pencuri Cagar Budaya.

Tak hanya pencuri, penadah hasil curian juga dikenai sanksi yang serupa, dengan pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.


Baca juga: Benarkah KAI Dituding Merusak Cagar Budaya yang ada di Stasiun Kedundang Yogyakarta? Ternyata Demi Proyek 1 Miliar

Oleh karena itu, menurut Kamilov, adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai bagian integral dari tugas mereka.***

 



×

 

 

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya