Jalur KAI di Stasiun Kedundang Yogyakarta dan Cagar Budaya Akhirnya Dibongkar Agar Bisa Memperpendek Jarak Tempuh dari 1 Jam Menjadi 45 Menit
kereta-Skitterphoto/pixabay-
Dilaporkan bahwa KAI melakukan pembongkaran tanpa izin dari pihak Kadipaten Pakualaman.
Kawasan Cagar Budaya Stasiun Kedundang sebenarnya terletak di dalam wilayah Pakualaman Ground (PAG), yang membuat pembongkaran ini semakin kontroversial.
Menyikapi hal ini, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menyoroti pentingnya menjaga kelestarian bangunan bersejarah seperti Stasiun Kedundang, demi kepentingan bersama.
Kamilov menduga bahwa ada kesalahpahaman antara KAI, Pemerintah Provinsi, dan Pihak Kadipaten Pakualaman terkait proses pembongkaran tersebut.
Cagar Budaya memiliki peran penting dalam mewarisi nilai-nilai budaya dan sejarah. Melalui proses penetapan, Cagar Budaya diakui memiliki nilai signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.