Kereta Api Indonesia (KAI) Dituduh Merusak Cagar Budaya Stasiun Kedundang, Yogyakarta, Bukan Karena Proyek 1 M Ternyata Demi Mempercepat Jalur?

Kereta Api Indonesia (KAI) Dituduh Merusak Cagar Budaya Stasiun Kedundang, Yogyakarta, Bukan Karena Proyek 1 M Ternyata Demi Mempercepat Jalur?

kereta-Branzer/pixabay-

Untuk melindungi Cagar Budaya, pemerintah telah menetapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku pencurian. Pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun, dan denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar, diberlakukan bagi pencuri Cagar Budaya.

Tak hanya pencuri, penadah hasil curian juga dikenai sanksi yang serupa, dengan pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.


Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kapan Lawan Irak & Filipina?

Oleh karena itu, menurut Kamilov, adalah tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya sebagai bagian integral dari tugas mereka.***

 



×

 

Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya