Usia Vina Cirebon dan Eky Saat Ini Beserta Nama Aslid an Biodata Lengkap Korban Pembunuhan Egi Alias Perong
Usia Vina Cirebon dan Eky Saat Ini Beserta Nama Aslid an Biodata Lengkap Korban Pembunuhan Egi Alias Perong--
Usia Vina Cirebon dan Eky Saat Ini Beserta Nama Aslid an Biodata Lengkap Korban Pembunuhan Egi Alias Perong
Nama Asli Vina Cirebon dan Eki Beserta Biodata Lengkap hingga Kronologi Kejadian Asli Tahun 2016, Bak Luka Lama Terbuka Lagi
Identitas Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2016, kembali mencuri perhatian publik. Banyak yang ingin tahu lebih lanjut mengenai latar belakang keduanya, termasuk nama asli, usia, dan detail kronologis kasusnya.
Kembali dibahasnya kasus Vina Cirebon menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah munculnya film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari," yang diadaptasi dari kisah tragis yang menimpa Vina dan Eki.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Sabtu, 27 Agustus 2016, ketika Vina, seorang remaja perempuan, mengalami pelecehan seksual secara bergiliran oleh sekelompok geng motor. Kemudian, dia dibunuh secara brutal di depan kekasihnya, Eki. Kekejaman tidak berhenti di situ, karena setelah menyaksikan Vina tewas, Eki pun menjadi korban pembunuhan oleh geng motor tersebut.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di seberang SMP Negeri 11, Jl Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Jasad Vina dan Eki ditemukan keesokan harinya, Minggu, 28 Agustus 2016. Para pelaku membuang jasad keduanya di jalan layang, menyamarinya seolah-olah sebagai korban kecelakaan.
Penyelidikan oleh pihak kepolisian menyimpulkan bahwa ada sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. Delapan di antaranya berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar buronan hingga saat ini.
Dari delapan pelaku yang tertangkap, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya (23 tahun), Supriyanto (20 tahun), Eka Sandi (24 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Eko Ramadani (27 tahun), Sudirman (21 tahun), dan Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun). Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan hukuman mati, hukuman yang diberikan lebih ringan.
lanjutan,