FIX Presiden Joko Widodo Mengesahkan UU DKJ, Kini Jakarta Masih Tetepa jadi Ibukota NKRI, Nasib IKN Gimana?
jakarta-katon765/pixabay-
Menurutnya, sesuai dengan UU, proses pemindahan ibu kota akan mengikuti Keputusan Presiden yang masih dalam proses penantian.
Jadi, UU DKJ yang telah disahkan menetapkan Jakarta sebagai ibu kota sementara sebelum proses pemindahan ke IKN.
Para pemerhati dan masyarakat pun menantikan keluarnya Keputusan Presiden yang akan menjadi langkah penting dalam proses tersebut.***