IKN Gagal jadi Ibukota Indonesia! Setelah 25 April Presiden Joko Widodo Putuskan DKI Jakarta Tetap Menyandang Status Sebagai Ibukota
jakarta-sopan-sopian/pixabay-
IKN Gagal jadi Ibukota Indonesia! Setelah 25 April Presiden Joko Widodo Putuskan DKI Jakarta Tetap Menyandang Status Sebagai Ibukota
FIX Presiden Joko Widodo Mengesahkan UU DKJ, Kini Jakarta Masih Tetepa jadi Ibukota NKRI, Nasib IKN Gimana?
KUALAT! Nasib IKN kini Alami Diujung Tanduk Usai Presiden Joko Widodo Putuskan DKI Jakarta Tetap jadi Ibukota Indonesia
Baca juga: Manfaat Bulu Landak yang Perlu Diketahui, Perlindungan Ajaib untuk Ibu Hamil
Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani dan mengesahkan UU DKJ dengan resmi.
Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat tentang nasib Ibu Kota Negara (IKN) setelah UU DKJ disahkan.
Pasal 63 UU DKJ menjelaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi ibu kota sebelum pindah ke IKN.
Namun, proses pemindahan tersebut akan menunggu Keputusan Presiden yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.