IKN Gagal jadi Ibukota Indonesia! Setelah 25 April Presiden Joko Widodo Putuskan DKI Jakarta Tetap Menyandang Status Sebagai Ibukota
jakarta-sopan-sopian/pixabay-
Dalam UU DKJ, disebutkan bahwa Jakarta akan tetap menjadi sebuah provinsi otonom sebelum status ibu kota dipindahkan ke IKN.
Jakarta juga ditetapkan untuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Selain itu, Jakarta akan tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pilkada.
Meskipun Jakarta tetap sebagai ibu kota, pemerintah terus melakukan pembangunan untuk persiapan pemindahan ibu kota ke IKN.
Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN), menjelaskan bahwa proses ini masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden.