IKN Gagal jadi Ibukota Indonesia! Setelah 25 April Presiden Joko Widodo Putuskan DKI Jakarta Tetap Menyandang Status Sebagai Ibukota

IKN Gagal jadi Ibukota Indonesia! Setelah 25 April Presiden Joko Widodo Putuskan DKI Jakarta Tetap Menyandang Status Sebagai Ibukota

jakarta-sopan-sopian/pixabay-

Menurutnya, sesuai dengan UU, proses pemindahan ibu kota akan mengikuti Keputusan Presiden yang masih dalam proses penantian.

Jadi, UU DKJ yang telah disahkan menetapkan Jakarta sebagai ibu kota sementara sebelum proses pemindahan ke IKN.


Baca juga: Tersembunyi di Belantara! Temukan Manfaat Tersembunyi dari Daun Krokot untuk Kesejahteraan Tubuh

Para pemerhati dan masyarakat pun menantikan keluarnya Keputusan Presiden yang akan menjadi langkah penting dalam proses tersebut.***

 



×

 

 

TAG: #ikn
Sumber:

im

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya